Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Pasuruan, Kamis (05/12/2024). Kedua rumah ini diduga merupakan rumah tersangka kasus sabu seberat dua kilogram.
Penyidik Madya BNNP Jawa Timur, AKBP Rahmat Kurniawan mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan tersangka kasus narkotika jenis sabu yang bernama Mohammad Ismail alias Rois.
Rois ditangkap BNN di Provinsi Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Gerum, Kabupaten Lombok Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua kilogram narkotika jenis sabu.
“Penggeledahan kami lakukan di tiga lokasi yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan,” kata Rahmat.
Ia menyebut, penggeledahan ini bertujuan mencari barang bukti lain yang menguatkan penanganan perkara kasus Rois. Petugas menduga ada barang bukti yang disimpan di dua rumah tersebut yakni di Wonorejo dan Kraton.
Tak hanya barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga memburu barang bukti lain seperti alat-alat produksi dan yang lainnya.
Namun penggeledahan yang dilakukan ternyata belum membuahkan hasil. Dua rumah yang digeledah petugas ternyata sudah lama tidak ditinggali oleh Rois.
“Dua rumah tersebut sudah disewakan. Yang satu sudah sejak 10 tahun, dan si penyewa tidak ada hubungan dengan tersangka,” imbuh Rahmat. (tof/yog)