Kasus Dugaan Politik Uang di Kota Probolinggo Dihentikan Bawaslu, Tidak Cukup Bukti untuk Proses Pidana

31

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tak hanya di Kabupaten Probolinggo, kasus dugaan politik uang atau money politics di Kota Probolinggo juga dihentikan. Kasus yang menyeruak menjelang hari H Pilkada Serentak 2024 di Kota Probolinggo akhirnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Bawaslu menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke proses pidana,” sebut Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, Selasa (3/12/2024).

Dalam keterangannya, Johan menjelaskan bahwa Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Probolinggo telah memproses dugaan politik uang ini dengan mengundang pelapor, tiga terlapor, dan 11 saksi yang relevan untuk dimintai keterangan.

Proses klarifikasi dilakukan selama lima hari, mulai dari terjadinya dugaan kasus pada Minggu (24/11) malam hingga pelaporan resmi pada Senin (25/11).

“Kami sudah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor, serta bukti tambahan yang ditemukan selama klarifikasi, termasuk mempertimbangkan regulasi yang relevan dengan kasus ini,” ujar Johan.

Setelah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, Bawaslu menggelar rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya. Hasilnya, disimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana.

Hal ini didasarkan pada ketidakcukupan bukti dan tidak terpenuhinya unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10/2016 dan Pasal 188 UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kesimpulan kami, tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pidana. Tidak ada dua alat bukti yang sah yang mendukung dugaan tersebut,” kata Johan.

Meskipun kasus ini dihentikan, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin terhadap T, salah satu terlapor yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. T diduga melanggar ketentuan disiplin PNS dalam kaitannya dengan kasus ini.

Dengan keputusan ini, kasus dugaan politik uang di Kota Probolinggo resmi dihentikan, meskipun perhatian terhadap disiplin ASN masih berlanjut melalui jalur administratif. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.