Gading (WartaBromo.com) – Dugaan praktik politik uang atau money politics yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor 1 berhasil digagalkan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/11/2024) malam. Sebanyak 20 amplop berisi uang Rp30 ribu ditemukan di Dusun Kramat, Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ach. Mawardi Azkiya, bersama Panwascam Kecamatan Gading pada malam H-1 pemungutan suara sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka kemudian menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya praktik politik uang di wilayah tersebut.
“Kami langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga. Dan benar, dugaan itu terbukti,” ujar Ketua Panwascam Kecamatan Gading, Saiful Islam.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria bernama Zainul Hasan, warga setempat, yang tengah membawa amplop berisi uang. “Dia sudah lebih dulu diamankan oleh warga,” tambah Saiful.
Zainul mengaku diperintahkan oleh Wasik, tetangganya, untuk membagikan amplop tersebut kepada warga RT 15.
“Amplop itu berisi uang Rp30 ribu. Saya disuruh membagikan dan meminta penerimanya untuk mencoblos paslon nomor 1,” jelas Zainul kepada petugas.
Panwascam kemudian mendatangi rumah Wasik untuk mengklarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, kasus ini akan kami bawa ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk dibahas di Sentra Gakkumdu,” ujar Saiful.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ach. Mawardi Azkiya, menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan pengawasan intensif di seluruh desa dan kecamatan menjelang pemungutan suara.
“Kami meminta agar pengawasan dilakukan secara masif untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran, termasuk politik uang,” ujar Mawardi, yang juga menjabat sebagai ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Dengan temuan ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran lainnya. (aly/saw)