Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua hari sebelum pencoblosan, sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi resmi melaporkan calon Bupati Pasuruan nomor urut 1, KH. A. Mujib Imron alias Gus Mujib ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Senin (25/11/2024).
Berdasar informasi yang didapatkan wartabromo.com, laporan tersebut terkait janji politik yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang pemilu saat kampanye akbar di Lapangan Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, pada Sabtu (23/11/2024).
Gus Mujib dituding melanggar karena telah menjanjikan hadiah materi berupa sapi kepada desa yang memenangkan pasangan MUDAH dengan suara 70 persen.
Dalam laporannya, pelapor melengkapi dengan bukti video dari akun media sosial TikTok @pasuruancindromaneh.
Menurut pelapor, janji yang disampaikan oleh Gus Mujib merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 73 UU Nomer 10 Tahun 2016 Ayat 1 yang berbunyi Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan , dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Lalu ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain janji hadiah sapi, pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, yakni pembagian uang di atas panggung oleh tim pemenangan Gus Mujib.
“Kami mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan ini, karena pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan ini mengancam integritas demokrasi dan keadilan pemilu di Kabupaten Pasuruan,” bunyi press rilis yang diterima redaksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi.
Yang menarik, Pelapor juga meminta Bawaslu memeriksa Ketua DPC PDIP Andri Wahyudi dan Ketua DPD Golkar Rias Yudikari Drastika sebagai saksi, serta menghadirkan ahli hukum Sri Sugeng Pudjiatmiko, mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi kelengkapan materiil dan formil.
“Laporan akan di teliti kelengkapan (syarat formil materiil) dan dikaji jika (sudah) lengkap, ” kata Arie. (yog)