Pasuruan (WartaBromo.com) – Rencana penggunaan sound horeg dalam pawai kampanye akbar yang direncanakan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pasuruan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat imbauan tertanggal 16 November 2024, guna mencegah pelanggaran selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ari Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya rencana pawai yang muncul di media sosial.
“Ada ketentuan dan mekanismenya. Karena kegiatan itu (pawai sound horeg) kategori pawai yang dilarang,” ujar Ari.
Dalam surat resmi Bawaslu bernomor 668/PM.00.002/K.JI.20/11/2024, disebutkan bahwa pasangan calon dilarang mengadakan pawai dalam bentuk apapun, baik jalan kaki maupun dengan kendaraan di jalan raya. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf (i). Selain itu, pasangan calon juga diminta untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sebelum menggelar rapat umum.
“Kami juga meminta agar KPU segera melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi hal ini,” tambah Ari.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait rencana kampanye akbar dari kedua pasangan calon.
“Sampai hari ini belum ada pemberitahuan kepada kami,” ujarnya.
Seperti diketahui, kedua tim Paslon, baik Paslon 1 Gus Mujib – Ning Wardah maupun Paslon 2 Rusdi Sutejo – Gus Shobih akan berkampanye akbar yang dijadwalkan pada 23 November 2024.
Saat ini mulai ramai diperbincangkan, kedua kubu direncanakan akan menggunakan sound horeg yang dikenal memiliki kapasitas suara besar untuk performa di lokasi acara diantaranya Riswanda Audio yang disewa oleh tim paslon 1 serta BP Audio dan Brewog yang disewa oleh paslon 2.
Rencana cek sound dan pawai menuju lokasi acara ini pun turut menjadi topik hangat di kalangan pendukung dan pengguna media sosial. (yog)