Probolinggo (WartaBromo.com) – Dugaan praktik politik uang di Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru. Ada 5 orang diundang untuk dimintai keterangan pada Sabtu (16/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyebut bahwa Sentra Gakkumdu mulai membahas kasus tersebut dalam pertemuan pertama pada Jumat (15/11) sore. Pembahasan pertama ini dilakukan setelah penelusuran intensif selama sepekan sejak informasi awal diterima.
“Pembahasan ini bertujuan mengidentifikasi fakta awal dan menentukan langkah-langkah lanjutan terkait dugaan politik uang tersebut,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk memanggil sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden pembagian uang terjadi di Desa Gili Ketapang.
“Hari ini kami mengundang para saksi untuk menggali lebih banyak bukti yang dapat memperkuat dugaan ini,” ujar Yonki.
Ia menambahkan, 4 orang merupakan warga lokal, yang diundang untuk memberikan keterangan. Selain itu, pihak yang diduga sebagai pemberi uang, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar, juga akan dimintai keterangan.
“Pemanggilan ini tidak hanya saksi mata, tetapi juga termasuk mereka yang diduga terlibat langsung,” tegas pria yang berdomisili di Kecamatan Wonomerto itu.
Setelah proses pemanggilan saksi selesai, hasilnya akan dibahas dalam pembahasan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (19/11). Pada tahap ini, keputusan apakah kasus akan dilanjutkan atau dihentikan akan ditentukan dalam pleno internal.
Yonki juga mengingatkan ancaman hukuman berat bagi pelaku politik uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap orang yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” paparnya. (saw)