GERTAP Laporkan Dua Dugaan Pelanggaran Pilkada Pasuruan, Bawaslu Janji Segera Tindaklanjuti

54

Gempol (WartaBromo.com) – Gerakan Rakyat untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada (GERTAP) melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilbup Kabupaten Pasuruan.

Laporan ini diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan dengan menyoroti kampanye yang dilakukan di tempat ibadah serta dugaan ketidaknetralan kepala desa.
Dua kasus yang dilaporkan GERTAP melibatkan pasangan calon nomor urut 2.

Yang pertama yakni calon wakil bupati nomor urut 2, Gus Shobih, hadir dalam acara rutinan yang diadakan di mushola Yayasan Al Mustofa, Dusun Penanggungan, Desa Wates, Kecamatan Lekok pada 7 November 2024.

Acara ini diduga menjadi ajang kampanye terselubung, yang jelas melanggar aturan terkait larangan kampanye di tempat ibadah.

Hanan, perwakilan GERTAP, mengungkapkan bahwa kampanye yang dilakukan di mushola ini mengejutkan warga yang awalnya tidak tahu bahwa acara tersebut akan diisi oleh kegiatan kampanye.

“Itu acara rutinan di mushola, dan warga tidak tahu tiba-tiba ada kampanye dari calon wakil nomor urut 2,” ujar Hanan.

Yang Kedua, GERTAP juga melaporkan keterlibatan Kepala Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, yang diduga turut serta mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon nomor 2.

Menurut GERTAP, keterlibatan aparatur desa dalam kampanye ini merupakan bentuk dukungan politik yang melanggar ketentuan netralitas pejabat publik.
Sementara itu, Koordinator GERTAP, Lujeng Sudarto, menegaskan bahwa Bawaslu harus bertindak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu harus berani memproses pelanggaran, baik yang dilakukan oleh paslon nomor 1 maupun nomor 2. Jika dibiarkan, bisa memicu emosi warga dan berpotensi menimbulkan kerusuhan,” kata Lujeng.

Lujeng juga mengungkapkan adanya kendala dalam pengumpulan saksi untuk kasus ini, menyebut faktor intimidasi yang mungkin menjadi alasan warga enggan memberikan keterangan.

“Ada faktor yang mempengaruhi mereka tidak mau dimintai keterangan, seperti adanya intimidasi dari kepala desa dan lainnya,” tambahnya.

Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang bersih.

Arie memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

“Apapun informasi tentang dugaan pelanggaran Pilkada, pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Arie.

Arie juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan kasus ini dan memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Laporan yang sudah memenuhi syarat material dan formil akan kami proses ke tahap berikutnya,” jelasnya. (riz/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.