Pasuruan (WartaBromo.com) – ASN Pemkot Pasuruan ditangkap polisi gegara diduga menganiaya pegawai koperasi. Ia juga terancam kena sanksi ASN Situs Gacor.
Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan, ASN yang berinisial AE tersebut sebelumnya sehari-hari bertugas di Kantor Kecamatan Panggungrejo.
Usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Pasuruan Kota pada bulan September kemarin, AE langsung diberhentikan sementara oleh Pemkot Pasuruan.
“Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara. Tapi masih mendapat gaji 50 persen,” kata Supriyanto, Jumat (25/10/2024).
Soal ancaman sanksi, Supriyanto menyebut, kasus yang menjerat AE termasuk pidana umum. Untuk kasus pidana umum, ada dua ancaman sanksi.
Jika hukumannya di bawah dua tahun, maka tak sampai pemberhentian, melainkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang ada. Namun jika sanksi dua tahun ke atas, maka langsung dilakukan pemberhentian.
“Tapi sanksi itu dijatuhkan menunggu putusan inkracht atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Supriyanto.
Seperti diketahui, AE ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada bulan September lalu karena diduga menganiaya pegawai koperasi. Atas perbuatannya, AE dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-4e KUHP juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) dan ayat (2). (tof)