Komplotan Debt Collector Rampas Motor, Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi

390

Kraksaan (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Kraksaan menangkap 4 orang debt collector yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor di wilayah Kraksaan, Sabtu (19/10/2024). Selain pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Syamsudin, warga Dusun Jukok’an, Desa Kecik, Kecamatan Besuk, yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dirampas oleh sekelompok debt collector.

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku dan penadah,” kata Iptu Dj. Setyowadi, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan.

Menurut keterangan polisi, insiden terjadi ketika Syamsudin mengendarai Honda Beat dengan nomor polisi N-2979-OG di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kraksaan dari arah timur.

Saat tiba di jembatan kembar, ia dihentikan oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector. “Korban diminta membuka jok motor dan menyerahkan kunci,” ungkapnya.

Tentu saja Syamsudin heran, sebab kendaraannya bukan motor kreditan. Motor matik iti, dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Karena Syamsudin bertahan, para tukang jabel tetap memaksa. Korban bahkan diajak ke rumah seseorang bernama Sahla, yang disebut sebagai atasan dari para debt collector tersebut. ”

Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, sepeda motor Syamsudin justru dibawa kabur dan dijual kepada penadah, Budi Hartono, warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading.

Keempat pelaku yang diamankan adalah Muhammad (35) dari Desa Kalibuntu, Ahmad Zaini (35) dari Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan.

Kemudian Solihin (33) dari Desa Jabung Wetan, dan Abdullah (44) dari Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Sementara itu, penadah kendaraan curian, Budi Hartono (40), warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, turut dibekuk di kediamannya.

“Semua pelaku kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti berupa motor milik korban serta kendaraan pelaku yang digunakan dalam aksi juga sudah disita,” tambah Setyo.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sahla, yang disebut sebagai koordinator keempat debt collector tersebut, membantah keterlibatannya. Ia mengaku tidak mengetahui aksi tersebut dan menyatakan bahwa anak buahnya bertindak tanpa koordinasi.

“Memang benar mereka anak buah saya, tapi soal kejadian ini saya sama sekali tidak tahu dan tidak ada koordinasi sebelumnya,” ujar Sahla, warga Desa Sidopekso, Kraksaan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada korban tambahan. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.