Teken Kontrak Politik dengan Rusdi Sutejo, Anggota PPDI yang Jadi PPS di Gempol dan Rejoso Diberhentikan KPU

406
Foto: ilustrasi/ sumber: inikata.co.id

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan resmi memberhentikan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena dianggap melanggar kode etik dan sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu.

Kedua anggota yang diberhentikan tersebut adalah Suyanto, anggota PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol, dan M. Fajeri Febrianto, anggota PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.

Dua pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan itu dianggap melanggar kode etik karena ikut menandatangani kontrak politik dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rusdi Sutejo – Sobih Asrori. Bahkan, M. Fajeri Febrianto, yang menjabat sebagai sekretaris PPDI Kabupaten Pasuruan terlibat aktif menjadi konseptor penyusunan isi kontrak politik tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yakin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui proses sidang pleno bersama dengan para komisioner lainnya dan juga hasil rekomendasi dari Bawaslu.

Dalam sidang tersebut, terbukti bahwa keduanya melakukan pelanggaran kode etik, perilaku, dan sumpah janji serta pakta integritas sebagai anggota PPS.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pada Senin malam, 14 Oktober. Mereka tidak menyanggahnya sehingga kami putuskan untuk memberhentikan mereka secara tetap,” ujar Ainul Yakin.

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para penyelenggara pemilu lainnya untuk senantiasa menjaga netralitas dan menghormati sumpah janji sebagai penyelenggara di semua tingkatan. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.