Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilwali Kota Pasuruan Rp17,5 Miliar

201

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilwali Kota Pasuruan 2024. Aturan tersebut berlaku untuk pasangan calon.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro mengatakan, batasan pengeluaran dana kampanye tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 733 Tahun 2024.

Jumlah batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp17.530.500.000. Besaran telah disepakati oleh tim Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi.

“Aturan itu berlaku bagi pasangan calon,” kata Hasan, Selasa (08/10/2024).

Surat Keputusan KPU tersebut juga mengatur beberapa item seperti alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye (BK), pertemuan tatap muka, dialog, dan rapat umum.

Untuk APK jenis baliho sebanyak 10 titik, spanduk 128 buah, dan umbul-umbul tersebar di 160 titik. Selain itu, untuk pemasangan, tim kampanye juga harus memerhatikan lokasi yang sudah ditentukan.

“Untuk nilai satuan harga disesuaikan dengan besaran harga kewajaran di daerah,” imbuh Hasan. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.