Probolinggo (WartaBromo.com) – Gakkumdu Kabupaten Probolinggo memanggil Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Calon Wakil Bupati Probolinggo, Abd. Rasit. Pemanggilan ini terkait dengan hutang yang dimiliki Abd. Rasit di BRI.
Ubaidillah, anggota Gakkumdu sekaligus Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas posisi hutang yang disebut dalam laporan LSM LIRA.
“Kami telah mengajukan sejumlah pertanyaan ke pihak BRI untuk mengetahui apakah benar hutang tersebut atas nama Abd. Rasit, termasuk proses lelang yang sedang berjalan,” jelas Ubaidillah, Selasa (8/10/2024).
BRI melalui Abdul Aziz, Relationship Manager (RM) Creditors Restructuring and Recovery BRI Cabang Probolinggo, membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses lelang terkait kredit macet Abd. Rasit yang bermasalah sejak 2017. Lelang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
“Untuk bangunan dan tanah atas nama Abdul Rasit. Identitasnya sesuai dengan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo,” ungkap Aziz.
BRI saat ini sedang melelang properti berupa bangunan dan tanah seluas 815 meter persegi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, dengan estimasi nilai sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, BRI juga akan melelang sawah seluas 3.135 meter persegi di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, dengan nilai sekitar Rp 400 juta. Sawah tersebut terdaftar atas nama Sumarmi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu, istri Abd. Rasit.
Namun, pihak BRI tidak merinci total hutang yang dimiliki oleh Abd. Rasit. “Proses lelang hanya dilakukan jika pembayaran kredit bermasalah,” ujar Aziz.
Diketahui, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM Lira terkait dugaan pemalsuan LHKPN, di mana dalam laporannya, Rasit menyatakan tidak memiliki hutang, bertolak belakang dengan fakta lelang yang sedang berlangsung. (aly/saw)