Pasuruan (WartaBromo.com) – Munculnya regulasi baru mengenai naiknya gaji dosen PNS di tahun 2024 tentu membawa angin segar bagi para dosen di Indonesia. Bahkan tak cuma kenaikan gaji, ada tunjungan dosen PNS dengan beberapa ketentuan.
Tunjangan dosen PNS diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dan tunjangan yang didapat.
Regulasi ini memberikan rincian mengenai besaran tunjangan yang diterima oleh dosen, termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan untuk profesor.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh dosen PNS:
1. Tunjangan Profesi Dosen
Tunjungan dosen PNS di tahun 2024 ini diatur setara dengan satu kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara (ASN).
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan kinerja dosen dalam menjalankan tugasnya di perguruan tinggi.
2. Tunjangan Khusus Dosen
Selain tunjangan profesi, dosen PNS juga berhak menerima tunjangan khusus yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
Tunjangan khusus ini diberikan sebagai kompensasi untuk dosen yang bertugas di daerah tertentu atau dalam kondisi kerja khusus yang membutuhkan perhatian lebih.
3. Tunjangan Kehormatan bagi Profesor
Bagi dosen yang sudah mencapai jabatan akademik profesor, tunjangan kehormatan diberikan dengan besaran setara dua kali gaji pokok dosen ASN.
Tunjangan Rokokslot ini bertujuan untuk menghargai dedikasi dan kontribusi signifikan para profesor dalam dunia pendidikan dan penelitian.
Ketentuan tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (jun)