Gaji PNS Naik di PP No 5 Tahun 2024, Gaji Dosen Ikut Naik?

117

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan tentang gaji PNS naik ini merupakan revisi kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, salah satu profesi yang ikut merasakan dampak kenaikan ini adalah dosen. Sebelumnya, gaji dosen PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yang menghitung pendapatan berdasarkan pangkat dan golongan PNS.

Sebagai contoh, dosen PNS dengan masa kerja 0-1 tahun dan berada di golongan III/b sebelumnya menerima gaji Rp 2.688.500 per bulan. Namun, melalui PP terbaru, gaji dosen di level tersebut naik menjadi Rp 2.903.600 per bulan.

Tidak hanya itu, dosen dengan gelar S3 dan masa kerja 0 tahun, yang sebelumnya menerima gaji Rp 3.044.300 per bulan, kini akan mendapatkan Rp 3.287.800 per bulan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan lainnya yang juga mungkin mengalami penyesuaian.

Untuk itu, adanya gaji PNS naik ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para dosen dan PNS lainnya serta memotivasi kinerja mereka dalam melayani masyarakat dan memajukan pendidikan di Indonesia. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.