Pasuruan (WartaBromo.com) – Perbedaan antara honorer dan non-ASN sering membingungkan bagi banyak orang. Meskipun keduanya merupakan tenaga kerja yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa perbedaan utama yang perlu dipahami.
Dilansir dari bkn.goid, pada dasarnya, ASN merupakan istilah yang merujuk kepada pegawai pemerintah yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, sebelum bisa menjadi PNS, individu tersebut harus menjalani rangkaian tes dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum. Berikut penjelasan lengkapnya:
Honorer
Honorer adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu tugas-tugas tertentu.
Mereka tidak memiliki kontrak kerja formal, dan tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status honorer biasanya tidak tetap, dan mereka belum diangkat sebagai pegawai tetap.
Non-ASN
Non-ASN adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah tetapi tidak termasuk PNS atau PPPK. Non-ASN bisa berupa tenaga harian lepas, peserta magang, atau sukarelawan.
Mereka terikat kontrak kerja dalam waktu tertentu dan mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.
Dalam kesimpulannya, perbedaan utama antara honorer dan non-ASN adalah bahwa honorer belum diangkat sebagai pegawai tetap, sementara non-ASN lainnya dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan di lingkungan pemerintah dengan status kontrak yang berbeda-beda. (jun)