LHKPN Bermasalah, Cawabup Probolinggo Terseret Kasus Utang Miliaran

75

Probolinggo (WartaBromo com) – Aroma ketidakberesan menyeruak di kancah politik Probolinggo. Seorang calon wakil bupati (Cawabup) diduga melaporkan harta kekayaannya dengan data palsu. Kini dilaporkan oleh LSM LIRA kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo.

Tuduhan serius ini mencuat setelah salah satu aset Cawabup tersebut dilelang oleh bank karena kredit macet. Nilai hutannya sebesar Rp 2.744.378.317.

Kasus ini bermula dari penemuan yang tak terduga oleh Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto. Ia menemukan informasi di website lelang BRI yang memuat penjualan rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

“Harga lelangnya Rp 1,5 miliar, dan diumumkan sejak 31 Juli 2024. Kami mulai curiga ketika mengetahui bahwa aset tersebut adalah milik salah satu peserta Pilkada di Probolinggo, Abdul Rasit,” ujar Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, Jumat (4/10/2024).

Keingintahuan LSM LIRA tidak berhenti di sana. Setelah menyelidiki lebih lanjut, mereka menemukan bahwa sertifikat bangunan yang dilelang itu memang atas nama salah satu calon wakil bupati. Tercatat SHM Nomor 672 Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Bukti ini mendorong LSM LIRA untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu. Menurut LSM LIRA, sang calon wakil bupati tersebut telah melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati Pasal 14 ayat (2) huruf j.

Berbunyi “Peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali), tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,”

Dalam laporan LHKPN yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Probolinggo sebagai syarat pencalonan, disebutkan bahwa ia tidak memiliki utang. Namun, kenyataan berbeda.

“Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan Cawabup ini memiliki utang sebesar Rp 2,7 miliar lebih, termasuk bunga dan denda,” ungkap Salam.

Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjutinya.

“Kami akan melakukan kajian selama 3 hari untuk melihat apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil. Jika terbukti, maka kami akan memanggil pihak yang bersangkutan dan saksi-saksi untuk klarifikasi lebih lanjut,” jelas Yonki.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas para calon pemimpin daerah. Di tengah sorotan pilkada yang semakin memanas, laporan ini berpotensi mengubah dinamika politik Kabupaten Probolinggo.

LSM LIRA berharap agar kasus ini diusut tuntas, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat negara. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.