Pilbup Pasuruan: Paslon Sepakati Batas Pengeluaran Kampanye Rp48 Miliar

47

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan batas pengeluaran kampanye untuk Pilbup Pasuruan 2024. Batasan ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, M. Derajad mengatakan, batasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi persaingan antar pasangan calon.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 1751 Tahun 2024.

“Batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp48 miliar setiap pasangan calon. Kedua pasangan calon sudah sepakat,” kata Derajad, Jumat (04/10/2024).

Besaran pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye.

Kemudian juga memperhitungkan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye.

Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut 01, Abdul Mujib Imron dan Wardah Nafisah, dan pasangan calon nomor urut 02, M. Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori, telah menyetorkan laporan awal dana kampanye. Keduanya sama-sama melaporkan saldo awal di rekening khusus dana kampanye (RKDK) Rp0. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.