Polisi: Tersangka Pembacok Sopir Truk Adalah Residivis Kasus Penganiayaan

188

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim menangkap LH (30), tersangka kasus pembacokan sopir truk di Jalur Pantura Kraton. LH diketahui merupakan residivis.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, LH melakukan aksinya dipicu dendam pribadi kepada korban yang bernama Samsul.

LH berprofesi sebagai sopir yang biasanya menggantikan Samsul saat nyopir truk. Pada Minggu (29/09/2024) LH dipecat lalu diturunkan di tengah jalan tanpa diberi uang saku.

Akhirnya, LH harus berjalan sejauh 20 kilometer untuk pulang ke rumahnya. Di sinilah LH merasa marah, sakit hati, dan berniat untuk melakukan penganiayaan terhadap Samsul.

“Berdasar hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman satu tahun,” kata Choirul saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (04/10/2024).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, tersangka LH (30) warga Kabupaten Lumajang ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kasus ini terungkap, kata Davis, salah satunya berkat program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota. Wajah LH terekam di beberapa CCTV.

“Sistem keamanan lewat CCTV sudah mulai berjalan. Tersangka kami tangkap empat jam setelah kejadian,” kata Davis.

Sementara Samsul, usai dibacok dan mengalami luka parah di bagian perut sepanjang 35 sentimeter, meninggal dunia setelah mendapat perawatan selama dua hari di rumah sakit.

Atas perbuatan yang dilakukan, LH dijerat pasal 355 ayat 2 tentang penganiayaan yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.