Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Adi Wibowo-M. Nawawi Hanya Rp10 juta

56

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi. Jumlah LADK yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp10 juta.

Hal ini diketahui dari pengumuman resmi KPU Kota Pasuruan tentang penerimaan LADK Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pasuruan tahun 2024.

Dalam pengumuman itu tertulis saldo awal rekening keuangan dana kampanye (RKDK) Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi sebesar Rp10 juta.

Saldo tersebut berasal dari sumbangan pasangan calon itu sendiri. Sementara sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta Rp0.

Selain itu, untuk pembelian Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun bahan kampanye (BK) juga masih tercatat nol. Pasangan calon ini tercatat belum menerima barang apapun.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro mengatakan, nanti di pertengahan masa kampanye, tim kampanye pasangan calon akan menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Nanti di akhir juga harus membuat Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) untuk diberikan ke lembaga akuntan publik,” kata Hasan, Selasa (01/10/2024).

Terpisah, Ketua Tim Kampanye Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi, Abdullah Junaedi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kegiatan kampanye. Namun kegiatan kampanye yang dilaksanakan baru sebatas menghadiri undangan warga dan mendatangi kelompok organisasi.

“Mungkin dalam pekan ini akan menggelar kegiatan yang digelar tim atau paslon,” kata Junaedi. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.