Dugaan Pelanggaran Netralitas, Perangkat dan Kepala Desa Sukokerto Diperiksa Bawaslu Probolinggo

13

Kraksaan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kabupaten Probolinggo memanggil Andri Cahyono, perangkat Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024, Minggu (28/9/2024). Selain itu, Hasan selaku Kepala Desa Sukokerto turut dimintai keterangan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Andri Cahyono, perangkat desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan, memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Setibanya di kantor Bawaslu, Andri langsung masuk ke ruang Gakkumdu, di mana ia menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisioner Bawaslu, Tola’ Ediy.

Andri Cahyono sendiri tidak memberikan komentar kepada awak media setelah keluar dari ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu. Ia memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apapun.

Bawaslu sebelumnya juga telah memanggil saksi, termasuk Hasan, Kepala Desa Sukokerto, yang memberikan keterangan pada waktu berbeda.

Baca Juga :   Percepat Vaksinasi Covid-19, Klinik NU Sediakan Vaksin Santri dan Ulama

Menurut Hasan, setelah mendengar berita tentang anak buahnya, ia segera memanggil Andri Cahyono untuk memberikan teguran serta melakukan pembinaan.

“Saya langsung memanggil Andri setelah mendengar kabar ini dan memberikan teguran tegas. Jika memang terbukti bersalah, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hasan.

Hasan berharap insiden ini menjadi yang terakhir, baik di Sukokerto maupun desa-desa lain, terkait pelanggaran netralitas dalam pilkada. Ia menegaskan pentingnya seluruh perangkat desa menjaga sikap netral.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa proses investigasi sedang berjalan dan telah memasuki tahap akhir.

“Kami sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sukokerto dan Andri Cahyono sebagai terlapor. Setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, kami memiliki waktu maksimal lima hari untuk menentukan langkah hukum atau sanksi yang akan diberikan,” jelas Yonki.

Baca Juga :   Pengemudi MPU di Terminal Pandaan Diamankan setelah Tes Urine, hingga Eksotisnya Air Terjun Guyangan | Koran Online 16 Des

Ia juga kembali mengingatkan pentingnya netralitas perangkat pemerintahan, khususnya ASN dan perangkat desa, dalam setiap proses pilkada. Yonki menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan demi menjaga integritas pemilihan.

Dengan insiden ini, Bawaslu berharap bahwa perangkat desa lain bisa lebih berhati-hati dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjebak dalam pelanggaran serupa. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.