KPU RI Akhirnya Keluarkan Keputusan Perubahan, Gus Irsyad Melenggang ke Senayan Batal Diganti Anisah Syakur

844

Jakarta (WartaBromo.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengeluarkan keputusan perubahan kelima atas Keputusan Nomor 1206 terkait penetapan calon terpilih DPR RI. Dalam keputusan terbaru ini, KPU menganulir keputusan sebelumnya yang melakukan pergantian terhadap empat caleg terpilih di beberapa daerah pemilihan (dapil).

Caleg-caleg yang sebelumnya diganti kini kembali ditetapkan sebagai caleg terpilih, yaitu:

1. Mafiron dari Dapil Riau I, yang sebelumnya digantikan oleh Hendri.

2. Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, yang sempat digantikan oleh Anisah Syakur.

3. Achmad Ghufron Siraj dari Dapil Jawa Timur IV, yang sebelumnya digantikan oleh Muhammad Khozin.

4. Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, yang sempat digantikan oleh Rino Lande.

Baca Juga :   Langsung Dikukuhkan, Pengurus DPC PKB Kabupaten Pasuruan Siap Bertarung

Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian Bawaslu RI yang memutuskan bahwa Irsyad Yusuf, Achmad Ghufron Siraj, dan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. Sementara itu, Mafiron tetap dinyatakan sebagai caleg terpilih setelah surat pemecatannya dari partai dicabut dan dianggap tidak berlaku.

Keputusan KPU yang sebelumnya melakukan pergantian terhadap tiga caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menimbulkan kontroversi, dan akhirnya diputuskan tidak sesuai oleh Bawaslu. Sidang yang digelar Bawaslu mengungkap bahwa pergantian tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.