Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi penggelapan mobil rental yang melibatkan dua pelaku berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Salah satu pelaku adalah seorang wanita yang berperan membuat KTP palsu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pada 27 Agustus 2024. Kala itu,, seorang pria datang ke garasi rental Fical Trans Indonesia di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, dengan membawa KTP yang belakangan diketahui palsu.
“Setelah mobil disewa, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan tidak bisa dihubungi. Saat kami periksa, KTP yang digunakan ternyata palsu,” ujar Iptu Choirul Mustofa, saat melakukan konferensi pers, Jumat (27/9/2024).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku di wilayah Kediri. DS (35), pria asal Jember yang berperan sebagai eksekutor lapangan, akhirnya diringkus saat hendak melakukan penyewaan lagi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan VMW (43), seorang wanita asal Tangerang yang bertugas membuat KTP palsu dan mengurus pembayaran deposit untuk mobil rental. Wanita ini berhasil ditangkap di kosnya di Probolinggo.
“Perempuan ini berperan besar dalam melancarkan aksi penggelapan ini dengan menyediakan KTP palsu untuk mempermudah DS menyewa mobil dari berbagai rental,” jelas Iptu Choirul.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa mobil rental yang digelapkan, tas, serta beberapa KTP palsu yang diduga digunakan untuk menipu lebih banyak korban.
Kedua pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami mengimbau para pemilik usaha rental untuk lebih waspada dan selalu memverifikasi identitas penyewa dengan seksama, guna mencegah kejadian serupa,” pungkasnya. (don/asd)