Pasuruan (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Pasuruan menetapkan, Rusdianto, bekas Direktur Utama RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Rusdianto disangka melakukan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai dirut rumah sakit yang dikenal sebagai RSUD Purut tersebut.
“Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengadaan (proyek) lain,” kata Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Herman, Kamis (25/9/2014).
Menurut Herman penyidikan kasus ini dilakukan sejak 20 Agustus lalu. Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2014. Atas pertimbangan subjektif penyidik, tidak dilakukan penahanan terhadap Rusdianto.
“Dari penyidikan yang dilakukukan, ada dugaan penyimpangan APBD serta anggaran dari pendapatan RSUD yang dilakukan tersangka. (Tindak pidana korupsi) dilakukan sejak tahun 2012,” terang Herman.
Sayangnya, Herman tidak menjelasakan kerugian negara dalam kasus tersebut. Alasannya, kasus tersebut masih dalam pengembangan.
“Belum bisa menyebutkan detil kerugian, itemnya belum bisa dirinci. Yang pasti ada indikasi perbuatan melawan hukum, ada bukti penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan,” terang Herman.
Kejaksaan sudah memeriksa 10 saksi dari pihak RSUD yang diperiksa sebagai saksi. Rusdianto sendiri juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Dikatakan Herman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Rusdianto dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (fyd/fyd)