Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 PTPS, Ini Kata Pengamat

116

Probolinggo (WartaBromo.com) – Menghadapi Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo memerlukan 338 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pengamat politik menekankan pentingnya akurasi dan objektivitas pengawasan yang dilakukan oleh PTPS dalam memastikan jalannya pemilu yang jujur dan adil.

Ahmad Hudri, seorang pemerhati sosial politik, menyoroti peran penting PTPS dalam mengawasi jalannya pemungutan suara. Menurutnya, meskipun ada Linmas dan saksi dari partai politik, PTPS tetap harus menjaga independensi dan objektivitas dalam melakukan pengawasan.

“Pengawasan yang akurat sangat penting untuk menjaga kredibilitas hasil pemilu,” ujar Hudri pada Sabtu (13/9/2024).

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 131, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan, termasuk dalam pengawasan dan pendidikan politik.

Hudri menambahkan bahwa peran pemerintah daerah juga diatur dalam Pasal 133 A. Dimana mereka bertanggung jawab dalam mengembangkan demokrasi di daerah, terutama dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Namun, perlu diingat bahwa partisipasi masyarakat harus tetap netral dan tidak mengganggu proses pemilihan,” tandas mantan Ketua KPU Kota Probolinggo itu.

Proses rekrutmen PTPS dijadwalkan berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024. Pendaftaran terbuka untuk warga Kota Probolinggo yang berusia minimal 21 tahun, dengan syarat tidak terlibat dalam tim kampanye, serta tidak menduduki jabatan politik atau pemerintahan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan sistem Sipol Online untuk memverifikasi data calon PTPS.

“Jika ada nama yang terdeteksi terlibat dalam tim kampanye, otomatis akan dicoret dari daftar,” ungkap Johan secara terpisah.

Johan juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran kali ini lebih sederhana, dengan pengurangan persyaratan materai dari empat menjadi satu pada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh calon PTPS.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan para lurah untuk memastikan kelancaran pendaftaran yang akan dilakukan dalam beberapa gelombang.

Masa kerja PTPS sendiri akan dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah pemilu selesai. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.