Kabar 2 Caleg Terpilih DPR RI Dipecat Sepihak oleh PKB, Lujeng: Partai Politik Bukan Korporasi Pribadi

654

Pasuruan (WartaBromo.com) – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto, menyampaikan kritik tajam terkait kabar pemberhentian dan pergantian posisi dua caleg terpilih DPR RI yakni Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II dan Achmad Gufron Siradj alias Ra Gopong dari Dapil VI Jatim, oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Lujeng, jika hal itu benar, meskipun persoalan ini dianggap sebagai masalah internal PKB namun pemecatan anggota partai yang berdampak pada hilangnya hak-hak politik harus tetap diuji secara hukum. Hal ini termasuk melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

“Seorang kader partai politik hanya bisa dipecat jika telah melanggar AD/ART secara fatal dan melakukan perbuatan melawan hukum secara serius,” tegas Lujeng.

Lebih lanjut, Lujeng menyoroti bahwa tindakan pemecatan sepihak menunjukkan adanya gejala otoritarianisme dalam partai politik yang dikelola seperti korporasi milik pribadi. Ia menekankan bahwa partai politik adalah organisasi publik yang seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

“Partai politik harus diingatkan bahwa pemecatan atau penggantian antar waktu (PAW) bukanlah hak sepenuhnya elite parpol. Eksistensi seorang wakil rakyat terpilih bukan hanya relasi antara mereka dengan partai, tetapi juga dengan konstituen yang memilih mereka lewat pemilu yang diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Fakta pemecatan dan pembatalan pelantikan kader tanpa alasan yang jelas, apalagi hanya karena perbedaan klik politik, merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dapat mencederai demokrasi. Ia berharap agar partai politik introspeksi dan menjalankan tata kelola partai yang lebih transparan dan akuntabel, dengan menghargai hak-hak politik kadernya serta hubungan politik dengan konstituen.

Sebelumnya diwartakan, Caleg Terpilih DPR RI yakni Ahmad Ghufron Siradj atau yang lebih dikenal dengan Ra Gopong mendatangi kantor DPP PKB di Jakarta pada Kamis (12/9/2024) pagi.

Kepada wartawan di Jakarta, Ra Gopong mengaku mendapatkan kabar jika dirinya diberhentikan secara sepihak dari posisinya sebagai caleg legislatif DPR RI dari dapil Jatim IV meliputi Jember dan Lumajang akan digantikan oleh lainnya.

Selain Ra Gopong, informasi yang didapatkan wartabromo.com, caleg terpilih DPR RI asal dapil Jatim II meliputi Pasuruan dan Probolinggo Irsyad Yusuf juga mengalami hal serupa. Irsyad yang juga adik Sekjen PBNU Saifullah Yusuf ini saat ini sedang berada di Jakarta. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.