Warga Boleh Pilih Kotak Kosong di Pilwali Kota Pasuruan 2024

153

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilwali Kota Pasuruan 2024 bakal diramaikan oleh calon tunggal melawan kotak kosong. Warga boleh memilih pasangan calon atau kotak kosong.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro mengatakan, pada pasal 54C ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan surat suara yang memuat dua kolom.

Kolom tersebut terdiri satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Kolom kosong itulah yang sering disebut sebagai “kotak kosong” atau istilah lawan dari calon tunggal.

“Memilih kolom kosong pada surat suara bagi warga yang sudah punya hak pilih termasuk suara sah dan bagian dari partisipasi,” kata Hasan, Jumat (13/09/2024).

Saat ditanya soal apakah nanti pada masa kampanye, kotak kosong juga akan terfasilitasi pada alat peraga kampanye ataupun bahan kampanye, Hasan belum bisa memastikan.

Yang jelas, kata dia, jika merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, fasilitasi dan sosialisasi melalui alat peraga kampanye atau bahan kampanye hanya untuk pasangan calon.

“PKPU kampanye belum turun. Nanti dilihat saja teknisnya seperti apa,” kata Hasan.

Untuk diketahui, Pilwali Kota Pasuruan bakal diikuti calon tunggal yakni Adi Wibowo dan M. Nawawi. Bakal pasangan calon ini memborong 100 persen kursi di parlemen. Mereka diusung oleh sembilan parpol antara lain, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PPP, NasDem, PAN, dan Gerindra. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.