Pria di Nguling Carok dengan Pamannya, Satu Tewas

676

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah peristiwa carok atau duel terjadi di Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kali ini, seorang pria nekat duel dengan pamannya hingga korban meninggal.

Pelaku yakni, MB (40), warga setempat yang duel dengan N (42), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Korban N meninggal secara tragis dengan luka sabetan celurit di bagian dada.

Peristiwa itu bermula saat N mendatangi rumah MB di Dusun Pering desa setempat untuk mencari adiknya pada Kamis (12/9/2024) siang. Namun, tanpa sebab akibat korban tiba-tiba marah dengan melontarkan ucapan, kare nokolah fuat (mau pukul fuat).

Saat itu juga, pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri itu terlibat cekcok di depan rumah.

Baca Juga :   Krisis Darah Mengintai, Stok Darah di PMI Kota Pasuruan Menipis

“Korban datang dan mau memukul adik pelaku, dan situlah terjadi cekcok. Dan kemudian menurut keterangan dari pelaku korban menantang carok,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (13/9/2024).

Pelaku yang juga marah akibat perkataan korban kemudian mengambil celurit yang ada di dapur.

“Pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit ini di dapur langsung dibawa ke depan. Sedang kornan juga mengambil sebilah sabit yang berada di motornya. Sebelum berhasil mengambil, korban disabet sekali oleh pelaku dengan celurit sehingga mengalami luka parah di bagian dada,” jelasnya.

Korban kemudian langsung di bawa ke RSUD Grati dan dinyatakan meninggal dengan organ tubuh keluar.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Diminta Alokasikan Anggaran 200 Ribu Masker untuk Warga

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni, sebilah wedung panjang 30 cm milik korban dan celurit sepanjang 45 cm yang digunakan MB.

Beberapa pakaian korban yang berlumuran darah, termasuk kaos, hoodie, celana pendek, dan sarung, juga disita sebagai barang bukti.

MB kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara. Alternatif lain, MB juga dapat dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.