Probolinggo (WartaBromo.com) – Sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait masalah lingkungan yang ditimbulkan. Lantas bagaimana langkah Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo terkait keluhan tersebut.
Beberapa RPH, seperti RPH Besuk, Krejengan, dan Maron, dilaporkan membuang limbah seperti darah dan kotoran hewan ke sungai, yang akhirnya menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap saat aliran sungai mati.
“Bau menyengat sekali, sangat mengganggu, apalagi rumah potong hewan ini dekat dengan pemukiman warga. Kami meminta pemerintah daerah segera mencari solusinya,” ujar salah satu warga Besuk yang enggan disebut namanya.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat melalui platform Lapor Kanda, yang langsung direspon oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Yahyadi, bersama timnya melakukan inspeksi langsung ke beberapa RPH untuk mengevaluasi kondisi lingkungan sekitar. Salah satu RPH yang ditinjau adalah RPH di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.
“Tentu ada potensi bau dari RPH, namun tugas kami adalah meminimalisir dampak tersebut. Kami akan mengkaji masalah ini agar segera teratasi,” ujar Yahyadi pada Rabu, 11 September 2024.
Menurutnya, keluhan bau ini baru muncul pada 2024, meskipun RPH sudah beroperasi bertahun-tahun. Di Kabupaten Probolinggo ada 6 RPH yang tersebar di beberapa kecamatan.
Yahyadi menjelaskan bahwa sebenarnya ada teknologi yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah ini. Seperti penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau pengolahan rumen hewan potong untuk dijadikan pupuk, yang justru bisa bermanfaat bagi petani.
“Kami akan mempertimbangkan apakah perlu menambah petugas atau peralatan untuk meningkatkan pengelolaan limbah di RPH,” tambahnya.
Yahyadi juga menegaskan bahwa RPH memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak bisa dihilangkan. Solusi yang tepat perlu ditemukan agar operasional RPH tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara itu, Novanda Bayu, petugas di RPH Sentong, menegaskan bahwa semua proses pemotongan di RPH tersebut sudah dilakukan sesuai standar dan prosedur yang berlaku. Termasuk pemeriksaan kesehatan hewan dan sertifikasi halal.
“Prosedur ini memastikan daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) untuk didistribusikan kepada masyarakat,” ungkapnya. (saw)