Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan itu mengatur perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat.
Peraturan yang diundangkan pada Rabu (04/09/2024) lalu menjadi langkah nyata pemerintah untuk melindungi para pejuang lingkungan. Mereka yang aktif menyuarakan masalah lingkungan kini dilindungi dari bentuk aksi pembalasan termasuk kriminalisasi maupun kekerasan.
“Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” bunyi pasal 2 peraturan tersebut.
Para pejuang lingkungan yang dimaksud termasuk individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, akademisi, masyarakat hukum adat dan badan usaha sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat (2).
Lebih lanjut, pada Pasal 5 mengatur larangan tindakan pembalasan kepada para perjuang yang telah disebutkan tadi.
Jenis tindakan pembalasan yang dilarang di antaranya somasi, proses pidana, gugatan perdata, pelemahan perjuangan dan partisipasi publik.
Termasuk kekerasan fisik maupun psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta pejuang lingkungan beserta keluarganya.
Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 juga memuat aturan penanganan kasus pembalasan serta langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pembalasan. (ham/asd)