Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa jabatan Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019-2024 akan berakhir. Namun begitu, separuh anggota dewan belum mengembalikan aset laptop.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, anggota dewan mendapatkan fasilitas penunjang. Ismail sendiri, sebagai pimpinan, mendapat mobil dinas.
Fasilitas tersebut merupakan aset milik negara yang dipinjam-pakai oleh anggota dewan. Ketika masa jabatan mereka berakhir, aset tersebut harus dikembalikan.
“Ya memang harus dikembalikan. Karena pinjam-pakai. Mobil dinas saya sudah saya kembalikan,” kata Ismail, Kamis (29/08/2024).
Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto menyebut, pihaknya telah berkirim surat kepada seluruh anggota dewan sejak bulan Juni lalu. Sekretariat meminta agar semua anggota mengembalikan aset yang dipinjam-pakai.
Murahanto menyebut, setiap anggota dewan mendapat fasilitas berupa laptop. Hanya tiga pimpinan dewan yang mendapat fasilitas tambahan berupa mobil dinas.
“Itu memang harus dikembalikan. Baik bagi anggota yang terpilih lagi ataupun tidak. Karena merupakan aset negara,” kata Murahanto.
Sampai saat ini, menurut Murahanto, ada 15 anggota dewan yang belum mengembalikan laptop kerja. Sementara batas akhir pengembalian adalah besok, Jumat (30/08/2024), bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan.
Ia menegaskan, jika aset tersebut hilang, maka harus menyertakan laporan polisi. Tak hanya itu, aset tersebut harus diganti dengan spesifikasi yang sama persis.
“Kalau rusak, ya harus memperbaiki, tetapi barangnya tetap dikembalikan,” imbuh Murahanto. (tof/asd)