Probolinggo (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029 segera memulai tugasnya dengan menghadapi tantangan langsung.
Setelah dilantik pada 30 Agustus mendatang, mereka harus segera menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi “pekerjaan rumah” dari periode sebelumnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Supoyo, mengakui bahwa Dewan periode 2019-2024 belum menuntaskan tiga Raperda penting tersebut.
Pertama adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kedua, Raperda mengenai Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo. Ketiga, Raperda terkait Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dua Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, sementara yang terakhir diusulkan oleh eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” kata Supoyo pada Rabu (28/8/2024).
Menurut politisi dari Partai NasDem tersebut, naskah akademik ketiga Raperda telah rampung. Rancangan awalnya telah dikirimkan untuk ditelaah oleh Gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini, progresnya baru mencapai sekitar 60 persen.
“Waktu tidak mencukupi untuk menyelesaikannya di periode ini, jadi tinggal dilanjutkan oleh dewan yang baru,” ujarnya, menjelaskan alasan mengapa ketiga Raperda belum disahkan.
Mengacu pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2023, ada total 14 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, termasuk di dalamnya tiga Raperda inisiatif DPRD dan 11 Raperda yang diajukan oleh eksekutif.
Kini, para anggota DPRD yang baru dilantik dihadapkan pada tantangan besar untuk segera menyelesaikan ketiga Raperda tersebut, yang dinilai penting bagi kemajuan Kabupaten Probolinggo, sebelum memulai tugas-tugas lainnya. (saw)