Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat Dokumen bagi Paslon yang Akan Mendaftar Pilkada!

55

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat dan atmosfer politik mulai memanas. Pendaftaran bagi calon kepala daerah yang ingin bersaing sehat di Pilkada resmi dibuka.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pelaksanaan Pilkada yang melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota telah diatur dengan jelas. Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Dilansir dari kpu.go.id, dalam pendaftaran ini, pastinya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah syarat dokumen. Apa saja?

Syarat Dokumen untuk Pasangan Calon Pilkada 2024

Bagi para pasangan calon yang berencana mendaftar, terdapat sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen yang wajib diserahkan saat pendaftaran di Kantor KPU Jakarta.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan calon:

1. Surat Keputusan (SK) Pengurus Partai Politik:
– SK Pengurus Parpol Tingkat Pusat
– SK Pengurus Parpol Tingkat Provinsi
– Dokumen Model B Persetujuan Parpol sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
2. Ijazah SLTA atau Sederajat yang telah dilegalisir sebagai bukti kelulusan pendidikan formal.
3. SK dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa calon tidak pernah tersangkut kasus pidana.
4. SKCK dari kepolisian sebagai bukti tidak pernah terlibat dalam tindakan tercela.
5. SK yang menyatakan calon tidak memiliki hutang yang membahayakan finansialnya.
6. SK yang memastikan calon tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
7. SK kesehatan yang menyatakan calon sehat secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Semua dokumen tersebut harus diserahkan secara fisik ke KPU dan juga diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon) yang telah disediakan.

Memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pilkada 2024 memang memerlukan persiapan yang matang. Oleh karena itu, bagi para calon kepala daerah, pastikan semua persyaratan telah dipenuhi dengan baik untuk menghindari kendala saat pendaftaran. (trf/jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.