Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Berbagai istilah politik mulai sering terdengar di tengah masyarakat.
Salah satu istilah yang mungkin didengar adalah B1 KWK. Namun, apa itu B1 KWK dan perannya dalam Pilkada? Berikut disimak dari detik.com:
Apa Itu B1-KWK?
B1-KWK adalah salah satu surat yang sangat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, maupun wali kota dan wakil wali kota.
Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Partai politik umumnya menetapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon kandidat sebelum memberikan surat dukungan. Kriteria ini dapat mencakup kesesuaian visi dan misi kandidat dengan partai, tingkat elektabilitas, popularitas, serta kemampuan finansial untuk mendukung kampanye.
Fungsi dan Isi Formulir B1 KWK
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada, formulir B1 KWK memiliki fungsi yang sangat krusial. Formulir ini menjadi bukti tertulis dukungan partai politik terhadap pasangan calon yang diusung.
Dengan adanya B1 KWK, partai politik secara resmi menyatakan bahwa mereka mendukung pasangan calon tersebut dalam Pilkada.
Isi formulir B1-KWK Perseorangan mencakup informasi penting yang harus diisi oleh calon bersangkutan. Informasi tersebut meliputi:
– Nama lengkap
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Jenis kelamin
– Alamat lengkap beserta RT/RW (jika ada)
– Tempat dan tanggal lahir
– Pekerjaan
– Status perkawinan
– Nomor kontak
– Email teleconference
Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar sebagai bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pencalonan.
Cara Akses Formulir B1 KWK
Bila ingin melihat atau mengunduh formulir B1 KWK, dapat mengaksesnya melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Formulir tersebut terdapat dalam lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dapat diunduh oleh publik.
Sebagai dokumen kunci dalam proses pencalonan kepala daerah, B1 KWK memegang peran vital dalam Pilkada Serentak 2024. Tanpa dokumen ini, pasangan calon tidak bisa resmi mendaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan. (trf/jun)