Perbedaan PNS dan PPPK, Wajib Tahu Sebelum Daftar!

235

Pasuruan (WartaBromo.com) – Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak 20 Agustus, dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan segera menyusul. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, penting untuk memahami perbedaan PNS dan PPPK.

Banyak orang mengira bahwa PNS dan PPPK adalah hal yang sama, namun kenyataannya tidak demikian. Meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN, terdapat perbedaan dalam hal status kepegawaian, hak-hak, masa kerja, sampai proses seleksinya.

Berikut ini perbedaan antara PNS dan PPPK dilansir dr bkn.go.id:

1. Status Kepegawaian

Menurut UU No 5/2014, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam status kepegawaiannya.

PNS merupakan pegawai ASN yang telah diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mereka memiliki nomor induk pegawai nasional sebagai bukti sah bahwa mereka adalah pegawai negara.

Di sisi lain, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan status perjanjian kerja. Mereka juga diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pangkat dan Jabatan

Perbedaan berikutnya terletak pada pangkat dan jabatan. CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan memiliki jenjang karier yang meliputi pangkat dan golongan, yang bisa terus meningkat seiring waktu. Mereka juga berkesempatan untuk mengisi jabatan struktural maupun fungsional.

Sebaliknya, PPPK umumnya hanya dapat menempati jabatan fungsional saja. PPPK tidak memiliki jenjang karier karena masa kerjanya telah ditentukan sejak awal. Inilah yang menyebabkan PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun maupun tunjangan hari tua.

3. Hak Kerja

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewenangan yang dijamin oleh hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam Undang-Undang, kewajiban antara PNS dan PPPK sebenarnya sama. Namun, ada perbedaan dalam hak-hak yang diterima oleh masing-masing.

PNS berhak mendapatkan berbagai hal, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta kesempatan pengembangan kompetensi. Sementara itu, hak-hak yang diterima PPPK meliputi gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, meskipun tanpa jaminan pensiun atau hari tua.

Dalam hal pengembangan kompetensi, ada perbedaan antara PNS dan PPPK. PNS diwajibkan mengikuti pengembangan selama 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK selama 24 jam pelajaran per tahun.

Menurut Pasal 92 UU ASN, pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

4. Proses Seleksi

Perbedaan PNS dan PPPK lainnya adalah proses seleksi. Untuk mengikuti CPNS, peserta harus berusia paling kecil 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara, PPPK punya syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Bukan hanya itu, seleksi CPNS punya tahapan Seleksi Kompetensi Dasar dan Bidang sesuai formasi. Sementara, PPPK perlu lewati seleksi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

5. Masa Kerja

Perbedaan lain yang perlu diperhatikan adalah masa kerja. PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga mereka mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sebaliknya, masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati. Umumnya, perjanjian kerja PPPK berlaku paling singkat satu tahun, namun bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.

Itulah perbedaan PNS dan PPPK yang sebaiknya diketahui sebelum mendaftar. Semoga perbedaan ini bisa memberikan gambaran jelas mengenai posisi mana yang paling sesuai dengan preferensi. (Trf/jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.