Pasuruan (WartaBromo.com) – Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024 bernomer 281/PL.02.2-PU/3575/2024 klik gambar berikut untuk mengetahui pengumuman secara lengkap :
Pengumuman Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan 2024