Kraksaan (WartaBromo.com) – Pelarian Sulaisun (45), warga Desa Asembagus, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berakhir sia-sia setelah berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun, sebut saja Bunga.
“Anggota yang berangkat ke Bali melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Probolinggo,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Sabtu (24/8/2024)
Kasus ini bermula ketika Bunga menghubungi kedua orang tuanya yang berada di Surabaya. Bunga menyampaikan bahwa ia tidak ingin mengaji lagi.
Kecurigaan muncul ketika sang ibu bertanya alasan di balik keengganan tersebut. Bunga dengan polos menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh Sulaisun saat hendak pulang dari mengaji.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua Bunga segera kembali ke Probolinggo untuk mencari Sulaisun dan melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Sulaisun melarikan diri ke Nusa Penida, Bali, dalam upaya menghindari kejaran petugas. Namun, pelarian tersebut tak bertahan lama.
Setelah menerima informasi bahwa pelaku berada di Bali, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Nusa Penida serta Polres Klungkung. Sulaisun berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain.
“Kami mengimbau siapa saja yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Probolinggo. Saat ini, kami juga melakukan pendampingan terhadap korban agar bisa pulih dari trauma,” jelasnya. (aly/saw)