Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Pasrepan

339

Pasrepan (WartaBromo.com) – Sebuah rumah kontrakan di Desa Pasrepan digerebek polisi setelah ditemukan bahan peledak berbahaya berupa bondet. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (20/8/2024) setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap Mufid (50), seorang warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton. Saat digeledah, polisi menemukan dua bondet yang disimpan di dalam tas selempang hitam miliknya.

“Bondet itu memang milik Mufid,” kata Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (23/8/2024).

Menurut Slamet, penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa Mufid menyimpan bahan peledak di kontrakannya. Setelah informasi itu diverifikasi, polisi segera bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki motif kepemilikan bondet tersebut. “Kami sedang mendalami, apakah bondet ini akan digunakan untuk tindak kriminal atau hanya untuk keperluan pertahanan diri,” ungkap Slamet.

Akibat perbuatannya, Mufid kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Mufid bisa mencapai 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban. (don/asd) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.