Beragam peristiwa kami sajikan pada 18 Agustus melalui laman media online WartaBromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Senin (19/08/2024). Mulai Tiga Spot Wisata Bromo ini Kembali Sesuai Penamaan Tengger hingga Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Diganti:
1. Tiga Spot Wisata Bromo ini Kembali Sesuai Penamaan Tengger
Sukapura (WartaBromo.com) – Kawasan wisata Bromo, bukan hanya soal keindahan alam nan mempesona. Namun juga rumah bagi warga Suku Tengger.
Sebagai penghuni sejak zaman Kerajaan Majapahit, sejumlah lokasi yang kini menjadi lokasi buruan wisatawan ketika datang ke Bromo, warga Tengger sudah menamainya terlebih dahulu. Baca selengkapnya.
2. Junjung Semangat Juang Bangsa Indonesia, Desa Pasrepan Gelar Karnaval Kolosal
Pasuruan (WartaBromo.com) – Desa Pasrepan menggelar karnaval bertema “Perjuangan dan Seni Budaya Indonesia” yang diikuti oleh sekitar 700 peserta dari seluruh wilayah Kecamatan Pasrepan. Karnaval ini diselenggarakan pada, Minggu (18/8/2024) di Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan.
Kepala Desa Kecamatan Pasrepan, Jodi Mulyono, mengatakan karnaval ini tidak hanya sekadar tontonan belaka, melainkan ajang perlombaan. Adapun total hadiah yang diperebutkan total sebesar Rp11,5 juta. Baca selengkapnya.
3. Masyarakat Didorong Aktif Awasi Pilkada untuk Cegah Kecurangan Pemilu
Probolinggo (WartaBromo.com) – Masyarakat diimbau untuk lebih aktif melakukan pengawasan partisipatif guna menciptakan Pilkada yang berkualitas. Pengawasan mandiri dianggap lebih efektif dalam mencegah kecurangan Pemilu.
Ahmad Hudri, seorang pemerhati sosial politik di Probolinggo, menekankan pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Baca selengkapnya.
4. Kabupaten Probolinggo Daerah Endemis Bibir Sumbing
Probolinggo (WartaBromo.com) – Kabupaten Probolinggo, telah dikenal sebagai salah satu daerah endemis untuk kondisi medis bibir sumbing atau labioschisis.\
Menurut data yang diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, setidaknya terdapat sekitar 30 anak yang terlahir dengan kondisi ini di wilayah tersebut. Baca selengkapnya.
5. Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Diganti dari Lumpsum ke At Cost
Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024, MA menilai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik. Baca selengkapnya.