Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengaku siap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan di Kelurahan Karangketug. Pemkot bakal membayar ganti rugi.
Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto mengungkapkan, putusan tersebut memang harus ditindaklanjuti oleh pemkot. Ia telah selesai menggelar rapat membahas hal tersebut.
Pemkot akan membayar ganti rugi sesuai dengan putusan MA. Namun begitu, pembayaran itu tidak serta merta bisa langsung dilakukan pada tahun 2024 ini.
Rudi menyebut, ada mekanisme yang harus dilalui berdasar regulasi yang berlaku. Proses itu harus melalui perencanaan dan penganggaran.
“Masih proses. Ini sekarang kami juga masih membahas perubahan APBD 2024, juga nanti membahas R-APBD 2025. Paling lambat kami bayarkan tahun 2025,” kata Rudi, Jumat (16/08/2024).
Untuk diketahui, MA mengabulkan mengabulkan gugatan Sri Mangastuti dalam perkara sengketa tanah dengan Pemkot Pasuruan di Kelurahan Karangketug.
Sengketa lahan ini bergulir sejak 2019. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.
Pada tahun 2010, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah, ahli waris menuntut ganti rugi kepada pemkot.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Pemkot Pasuruan, sebagai tergugat, melawan hukum dan harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp3,45 miliar. (tof)