Purwosari (WartaBromo.com) – Kepolisian Sektor Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit pada Rabu (14/8/2024) dini hari.
Kedua pelaku, Muhammad Khoirul Anam (16) dan Dimas Suli (22), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari setelah terlibat dalam kasus pembacokan terhadap seorang warga di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan umum Dusun Puntir, Desa Martopuro. Korban, Heriyanto (19), mengalami luka bacok pada bagian kaki kiri akibat serangan brutal yang dilakukan oleh lima orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor, Yamaha Vixion putih dan Honda Scoopy merah.
Kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwajib pada Selasa (13/8) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada penangkapan dua pelaku utama.
“Dua pelaku anggota gangster sudah kami amankan,” kata AKP Sugiyanto, Kapolsek Purwosari, Rabu (14/8/2024).
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan tersebut dan mengungkapkan bahwa mereka merupakan anggota gengster bernama “All Star” dan “PEMBANGKANG”. Selain itu, mereka juga menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tiga pelaku lain yang masih buron, yakni Habibi, Farid, dan Hafis.
“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengerjaran,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku serta satu buah celurit yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Purwosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sementara motifnya tantang tantangan lewat medsos, kebetulan yg jadi korban pengakuan tersangka adalah salah sasaran,” jelas Sugiyanto.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dapat dikenakan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (don)