Jadi Kandang Rans FC, Ini Perda Tarif Stadion Kota Pasuruan yang Harus Dibayar Raffi Ahmad

1907
Sumber foto : IG rans.nusantara

Pasuruan (WartaBromo.com) – Raffi Ahmad telah mengumumkan Rans Nusantara FC akan bermarkas di Kota Pasuruan. Stadion Untung Suropati akan dijadikan kandang untuk melakoni rangkaian pertandingan Liga 2 musim depan.

“Soal teknis seperti penggunaan lapangan sudah ada perda yang mengatur. Yang jelas Rans sudah tertarik, kami sambut. Secara internal, akan memotivasi sepakbola di Kota Pasuruan, harapannya bisa bersinergi dengan potensi sepakbola lokal, dengan Persekap dan lainnya,” ujar Adi Wibowo, Wakil Walikota Pasuruan.

Melalui Perda Kota Pasuruan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan pemakaian lapangan stadion mempunyai tarif retribusi berbeda berdasarkan jenis kegiatannya. Latihan sepak bola dikenakan Rp200 ribu/jam, pertandingan sepak bola tanpa pungutan biaya masuk dikenakan Rp2 juta/hari dan pertandingan sepak bola dengan pungutan biaya masuk dikenakan Rp5 juta/hari.

Berdasarkan Pasal 1 dalam Perda tersebut, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa/pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Lebih lanjut, pada Pasal 55 ayat 3 mengatakan wajib retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Pihak tersebut wajib membayar atas yang digunakan/dinikmati.

Sedangkan, objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemda. Salah satu nya adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemda sebagaimana bunyi Pasal 80.

Untuk besaran tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diatur dalam Pasal 82. Terdapat empat objek/jenis pelayanan yang dikenakan tarif yakni pemakaian lapangan stadion, lapangan, GOR, dan lapangan tenis. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.