Peningkatan Pernikahan Anak di Probolinggo di Tengah Kontroversi Kebijakan Kontrasepsi Pelajar

68

Probolinggo (WartaBromo.com) – Angka pernikahan anak di Kota Probolinggo mengalami peningkatan yang signifikan di tengah kontroversi kebijakan Pemerintah Republik Indonesia mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi para pelajar.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo per Juni 2024, terdapat 29 permohonan pernikahan anak atau dini yang diajukan, dengan 28 di antaranya dikabulkan. Pada tahun 2023, angka pernikahan anak yang dikabulkan PA Kota Probolinggo hanya 14 kasus.

Meski jumlah ini tidak terlalu banyak, peningkatan signifikan tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dibandingkan dengan Kabupaten Probolinggo. Tetangga sebelah memiliki angka lebih tinggi, namun mengalami sedikit penurunan.

Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2024, tercatat 222 anak mengajukan dispensasi kawin di Kabupaten Probolinggo. Dari jumlah tersebut, 161 pasangan disetujui, sementara sisanya tidak diterima atau ditolak.

Baca Juga :   Dinsos Upayakan Bedah Rumah Pasutri Lansia

Upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan oleh PA Kota Probolinggo melalui berbagai sosialisasi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Pernikahan dini tidak serta merta dikabulkan. Ada peran stakeholder lain seperti Dinas Sosial yang menilai kelayakan pasangan dini ini untuk menikah,” ujar Humam Fairuzy, Panitera Muda Gugatan di PA Kota ProbolinggoProbolinggo, Jumat (9/8/2024).

Ia menambahkan bahwa pertimbangan mental dan psikis menjadi faktor penting dalam keputusan tersebut. Menurutnya, pernikahan dini sering kali dikabulkan jika calon pengantin perempuan sudah hamil, meski ini bukan solusi ideal.

“Jika selalu dikabulkan, ini akan menjadi preseden buruk seolah-olah harus hamil dulu agar pernikahan dini dikabulkan,” jelas Humam.

PA Kota Probolinggo juga mencatat banyaknya permohonan penetapan asal-usul anak akibat perkawinan siri yang masih sering dijumpai di wilayah peri urban.

Baca Juga :   Ribuan Warga Masih Menganggur, Begini Langkah Pemkot Probolinggo

“Masyarakat sering menganggap anak di atas usia 16 tahun sudah bisa dinikahkan secara siri untuk menghindari zina,” kata Humam.

Namun, anak dari pernikahan siri membutuhkan akta kelahiran untuk berbagai keperluan, sehingga orang tua harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA.

Untuk menekan angka pernikahan dini, PA Kota Probolinggo terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menikah resmi untuk melindungi hak hukum anak melalui sosialisasi dan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan.

Sebab perempuan yang belum matang secara fisik dan mental memiliki risiko tinggi, baik bagi bayi yang dilahirkan maupun penyakit tertentu. Ketidakmatangan mental juga dapat memicu perceraian.

Baca Juga :   DLH Ogah Beri Statemen Terkait Alun-alun Kota Probolinggo Kotor

“Kadang kami yang diundang atau kami yang menawarkan untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih melek hukum,” pungkasnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.