Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan yang diemban oleh Andriyanto akan berakhir pada September mendatang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghimbau DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera mengusulkan nama-nama calon pengganti sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj. Bupati yang baru.
Melalui surat nomor 100.2.1.3/3541/SJ, DPRD dapat memberikan tiga usulan nama calon Pj. Bupati yang wajib disampaikan paling lambat pada Senin (12/08/2024) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan surat tertanggal 30 Juli 2024 itu juga dijelaskan bahwa Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto sendiri telah dilantik menggantikan Bupati Irsyad Yusuf hampir setahun lalu yakni pada Minggu (24/09/2023) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Calon pengganti Pj. Bupati Pasuruan nantinya akan mengisi kekosongan sementara kepemimpinan Kabupaten Pasuruan sebelum dilantiknya Bupati Pasuruan terpilih dari kontestasi Pilkada November tahun ini. (ham/yog)