Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar

83

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Selain rokok, tembakau hingga minuman beralkohol tanpa cukai juga turut dimusnahkan.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Hatta Wardhana mengungkapkan, barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bea dan cukai di Pasuruan.

Hatta menyebut, Pasuruan merupakan jalur perlintasan pengiriman rokok ilegal. Jalur peredaran rokok ilegal tersebut berasal dari luar Pasuruan dengan tujuan luar Pasuruan pula.

“Mereka ini hanya sebagai sopir saja. Tidak terkait langsung. Mereka tidak tahu barang yang diangkut. Oleh karenanya barang-barang tersebut disita menjadi barang milik negara,” kata Hatta saat konferensi pers, Kamis (01/07/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain, 8.534.408 rokok ilegal berbagai jenis dan 90.000 gram tembakau iris, serta 346,02 liter minuman beralkohol. Total nilainya sebesar Rp10.740.350.840.

Hatta membeberkan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari 111 kali penindakan tersebut, empat kasus telah naik penyidikan.

Menurut Hatta, tersangka yang ditangkap ini terbukti memiliki keterkaitan dengan penjualan barang ilegal tersebut.

“Yang tiga mungkin sudah diputus pengadilan. Satu masih dalam proses penyidikan,” ujar Hatta. (tof/asd) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.