KPU: Caleg Terpilih Segera Setorkan Laporan Harta Kekayaan

44

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan mengingatkan caleg terpilih Pemilu 2024 agar menyetorkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN). Ini karena jadwal pelantikan sudah makin dekat.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasan Asuro mengungkapkan, kewajiban caleg terpilih menyetorkan LHKPN diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Pada pasal 52 ayat (1) menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

“Lapornya ke KPK. Kami di KPU hanya menerima tanda terima bukti laporan itu,” ujar Hasan, Rabu (24/07/2024).

Hal ini sudah disosialisasikan KPU ke semua partai politik, bahwa menyetorkan LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi caleg terpilih sebelum dilantik.

Sejauh ini, kata Hasan, KPU mencatat sudah 92 persen caleg terpilih di Kota Pasuruan yang menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU. Hanya tinggal beberapa caleg yang belum menyetorkan.

“Ini terus kami sosialisasikan. Batas akhirnya tanggal 9 Agustus atau 21 hari sebelum pelantikan,” kata Hasan. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.