Probolinggo (WartaBromo.com) – Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon (Paslon) diharapkan segera mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
“Proses pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Probolinggo akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Muhammad Arifin, Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/7/2024).
Salah satu persyaratan penting yang harus disiapkan oleh para calon adalah ijazah. Arifin menegaskan bahwa seluruh berkas pendaftaran, termasuk ijazah, dapat diunggah melalui aplikasi Silonkada KPU.
“Ini untuk memastikan tidak ada ijazah palsu dalam proses pencalonan kepala daerah,” tambah mantan PPK Kecamatan Tegalsiwalan itu.
Selain itu, KPU Kabupaten Probolinggo telah mengadakan sosialisasi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Acara ini dihadiri oleh pimpinan partai politik, Forkopimda, Bawaslu, dan sejumlah kepala OPD.
Arifin menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini menggantikan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. PKPU ini akan digunakan untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo November mendatang.
Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon, jika mendapatkan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD. Di Kabupaten Probolinggo, ini berarti minimal 10 kursi atau 25 persen dari total suara sah.
Untuk persyaratan calon, diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota minimal 25 tahun.
“Usia ini dihitung per 1 Januari 2025 nanti, bukan pada saat pendaftaran,” pungkas Arifin. (aly/saw)