Kalah di Kasus Sengketa Lahan di Karangketug, Kuasa Hukum Minta Pemkot Patuhi Putusan Pengadilan

215

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Sri Mangastuti dalam perkara sengketa tanah dengan Pemkot Pasuruan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Pemkot harus membayar ganti rugi.

Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan Sugiarto mengungkapkan, MA mengabulkan gugatan kliennya terhadap Pemkot Pasuruan dalam putusan peninjauan kembali (PK).

Pemkot, sebagai tergugat, dinyatakan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi lahan sebesar Rp3,45 miliar.

Pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menggelar sidang teguran (aanmaning). Dalam sidang teguran tersebut, pengadilan memberi waktu delapan hari untuk melakukan eksekusi secara sukarela dan dengan itikad baik.

Rahmat menyebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum, Kepala Sekolah SDN Karangketug, dan Lurah Karangketug juga hadir dalam sidang teguran tersebut.

“Pemkot minta waktu untuk mendiskusikan dengan pimpinan. Ada beberapa opsi yang disampaikan. Pengadilan meminta pemohon dan termohon eksekusi aktif berkomunikasi,” kata Rahmat, Jumat (19/07/2024).

Pada Kamis (18/07/2024) lalu, Rahmat mengirim surat laporan perkembangan pelaksanaan hasil sidang teguran dan permohonan eksekusi paksa.

Dalam surat itu, Rahmat menyebut bahwa dalam jangka waktu delapan hari yang diberikan pengadilan, pihaknya berupaya menjalin komunikasi dengan pemkot terkait pelaksanaan kesepakatan sidang teguran. Namun tidak mendapat respons yang memuaskan dari pemkot.

Rahmat menyayangkan sikap pemkot. Menurutnya, pemkot seharusnya memberikan contoh kepada warganya sebagai institusi yang taat hukum.

“Sehingga tidak jadi paradoks. Di sisi lain PKL, parkir, disuruh taat hukum. Pemkot sendiri tidak taat hukum. Kami yakin pengadilan adil, profesional, dan tidak memihak, juga kami yakin permohonan kami akan ditindaklanjuti dengan penetapan dan eksekusi paksa dari PN Pasuruan,” imbuh Rahmat.

Sementara itu, di sisi lain, hingga berita ini ditulis pihak Pemkot Pasuruan masih belum bisa memberikan komentar terkait perkara ini.

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan ini bergulir sejak 2019. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.

Pada tahun 2010, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah, ahli waris menuntut ganti rugi kepada pemkot. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.