Hasan Aminuddin Diduga Dapat Fasilitas Mewah, Kalapas Dilaporkan ke Kemenkumham

1241

Surabaya (WartaBromo.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Surabaya atau dikenal Lapas Porong diduga memberikan fasilitas istimewa kepada narapidana kasus korupsi, Hasan Aminuddin. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur pun melaporkan dugaan itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Laporan ini diajukan oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, dan diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Jalan Kayon No 50, Surabaya, Kamis (18/7/2024).

Dalam laporan nomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/VII/2024, LIRA Jatim menyatakan bahwa Hasan Aminuddin, yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, diduga mendapatkan fasilitas mewah di Lapas yang berlokasi di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Fasilitas tersebut termasuk kamar khusus dan akses penggunaan telepon seluler dengan nomor 08214203×××.

“Narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain dan akses handphone, yang sering digunakan untuk berkomunikasi dengan kroni-kroninya,” ujar Samsudin.

Pria asal Probolinggo itu, juga menyertakan barang bukti yang kuat dalam laporan ini. Termasuk video dan foto-foto yang beredar di media sosial.

Ia menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Porong dari Hasan Aminuddin, yang diduga menjadi alasan perlakuan istimewa tersebut.

Samsudin menegaskan bahwa laporan ini berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor MHH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

“Kami meminta Kemenkumham untuk segera mencopot Kalapas dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tegas Samsudin.

Khoirul, staf Kanwil Kemenkumham RI wilayah Jatim, menyatakan bahwa laporan dari LIRA Jatim telah diterima dan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal lima hari ke depan.

“Apabila terbukti benar laporan tersebut, akan segera disampaikan ke pimpinan untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan adanya laporan ini, LIRA Jawa Timur berharap Kemenkumham mengambil tindakan tegas dan memastikan tidak ada lagi perlakuan istimewa bagi narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Surabaya atau dikelas Lapas Porong. (aly/sad)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.