Dok! Pembunuh Ibu-Anak di Kota Pasuruan Divonis Mati

506

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor memasuki agenda pembacaan putusan. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Rabu (17/07/2024) siang pukul 13.00. Muji Slamet (MS), selaku terdakwa, dihadirkan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan menyatakan, berdasar fakta-fakta persidangan, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan.

MS terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha.

Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim di antaranya yakni perbuatan MS menghilangkan nyawa orang lain dan anak hingga menimbulkan trauma serta membuat resah masyarakat.

Cara MS menghilangkan nyawa korbannya juga dinilai sadis dan sama sekali tidak berperikemanusiaan. Selain itu majelis hakim menilai MS memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Yudha.

Penasehat hukum MS, Rora Arista mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebagai penasehat hukum, ia sudah berupaya maksimal.

Salah satunya melalui nota pembelaannya, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa juga tidak minta dibebaskan, tetapi meminta agar dihukum seadil-adilnya.

“Tapi semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” kata Rora. (tof/asd) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.