Peristiwa Penembakan di Krucil, Polisi Tetap Seorang Tersangka

95

Krucil (WartaBromo.com) – Kepolisian menetapkan MR (23) sebagai tersangka dalam insiden tragis yang menewaskan Yusup (23), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Meski penembakan tersebut tidak disengaja saat berburu burung, MR kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Penetapan ini berdasarkan pasal 539 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, mengonfirmasi status tersangka MR, didukung bukti yang kuat dari keterangan saksi dan hasil rekonstruksi di TKP.

Rekonstruksi dilakukan pada Jumat (5/7/2024) dengan menghadirkan lima saksi yang turut berburu bersama korban. Adegan memperlihatkan enam orang yang terbagi menjadi dua tim berburu di hutan, dengan Yusup berada di tim yang bergerak ke barat bersama MR dan Z (30).

Di tengah perburuan, MR, yang membidik burung, tak sengaja menembak Yusup. Jarak dan semak-semak menghalangi pandangan MR, yang mengira targetnya adalah burung.

Rekan tim Z menemukan Yusup dengan luka di dahi, dan bersama MR, mereka membawa Yusup ke titik pertemuan awal sebelum menghubungi tim lainnya.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Condong dan dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Namun, nyawa Yusup tidak tertolong.

“Kami telah menaikkan status MR dari saksi menjadi tersangka berdasarkan bukti yang ada,” ujar Iptu Fajar pada Minggu (7/7/2024).

Tersangka MR menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara akibat kelalaian yang menyebabkan kematian Yusup.

Sebelumnya diberitakan, insiden tragis terjadi pada Yusup (23), warga Dusun Sumber Jambe RT 12/RW 09 Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (4/7/2024). Yusup tewas diduga akibat tembakan saat berburu bersama rekannya.

Insiden ini mengguncang masyarakat setempat, menambah catatan kelam peristiwa berburu yang berakhir tragis. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.